Selasa, 15 Oktober 2013

Presbiopia



Presbiopia merupakan keadaan refraksi mata, dimana Pungtum Proksimum yaitu titik terdekat yang dapat dilihat dengan akomodasi yang maksimal, telah begitu jauh, sehingga pekerjaan  dengan jarak dekat dan halus seperti membaca, menjahit menjadi sulit dilakukan, proses ini merupakan keadaan fisiologis, terjadi pada setiap mata, sehingga dianggap bukan suatu penyakit.  Sepanjang hidup terjadi pengerasan pada lensa sedikit demi sedikit, dimulai dari nukleus, sehingga lensa menjadi sulit berubah bentuk untuk menambah daya biasnya, karena lensa tidak kenyal lagi, untuk dapat melihat dekat.  Sehingga daya akomodasinya menjadi berkurang, ditambah lagi dengan daya kontraksi dari otot siliar yang berkurang sehingga pengendoran dari Zonula Zinni menjadi tidak sempurna.
Gejala subjektif:
Keluhan timbul pada penglihatan dekat. Semua pekerjaan dekat sulit dilakukan, karena penglihatan dekat kabur, kalau terus dipaksa mata menjadi lelah, agar lebih terlihat jelas biasanya penerangan ditambah sehingga pupil menjadi kecil dan penglihatan menjadi lebih terang. Pekerjaan seperti membaca, menulis, menjahit hanya akan jelas bila lebih dijauhkan sehingga terasa tangan kurang panjang untuk bekerja. Bila dibiarkan tidak dikoreksi( dengan lensa) maka akan menimbulkan tanda astenopia, mata sakit, lekas lelah, lakrimasi, sakit kepala selain sulit melihat dekat. Gejala ini akan bertambah hebat bila pada penerangan yang kurang atau pada malam hari. Biasanya Presbiopia ini terjadi pada usia 40 tahun. Orang yang lemah dengan keadaan umum yang kurang baik, sering lebih cepat membutuhkan kacamata dari pada orang sehat dan kuat. Untuk koreksinya dibutuhkan kacamata spheris positif (+)
Koreksi Presbiopia
Penderita Presbiopia harus dikoreksi dahulu penglihatan jauhnya, baru kemudian dikoreksi penglihatan dekatnya dengan menggunakan kartu baca dari Jaeger atau dikenal Jaeger tes
Power yang diberikan dimulai dari +100 untuk usia 40 tahun, kenaikan usia 2,5 tahun diikuti kenaikan power +0.25 dioptri. Misalnya usia 42 atau 43 tahun diberikan power +125, usia 45 tahun diberikan power +150. Demikian seterusnya. Namun kenaikan power ini tidak semata-mata berdasarkan usia, seringkali pemberian power bisa berdasarkan jarak kerja yang dibutuhkan atau kebiasaan bekerja pasien. Misalnya kebutuhan juru bicara yang bekerja di atas mimbar sambil berdiri, butuh jarak baca yang lebih jauh dari pada pekerja kantor yang bekerja sambil duduk di bangku, padahal keduanya berusia yang sama. Untuk hal ini dibutuhkan perhitungan terdendiri, dalam tulisan lain akan saya bahas.
Berbeda dengan pada saat pemeriksaan penglihatan jauh dengan cara monoculer. Cara pemberian lensa koreksi langsung diberikan bersamaan pada kedua mata(binoculer) setelah koreksi untuk penglihatn jauhnya diperoleh. lensa ditempatkan pada Trial Frame berhimpitan dengan lensa trail untuk koreksi jauh (bila ada). Kemudian pasien diminta melihat kartu Jaeger sesuai dengan umur , jarak kerja yang dibutuhkan atau kebiasaan pasien. Hasil power yang diperoleh manjadi power dari lensa Addtion yang akan dibuat menjadi kacamata.
Lensa koreksi yang digunakan untuk koreksi presbiopia ini bisa berupa lensa Singel Vision (bila hanya untuk jarak dekat saja) Bifocal untuk kebutuhan penglihatan jauh dan dekat, atau lensa Progresive atau multi focal yang dapat digunakan untuk berbagai jarak umumnya untuk penglihatan jauh, sedang dan dekat.  (dari berbagai sumber)

Sabtu, 12 Oktober 2013

PERMENKES

dibawah ini saya  link pdf yang anda bisa buka 


  • Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 : Tentang Kesehatan
  • KepMenKes Nomor 544/MenKes/SK/VI/2002 : Tentang Registrasi dan Izin Kerja RO
  • KepmenKes Nomor 1424/MenKes/SK/XI/2002 : Pedoman Penyelenggaraan Optikal
  • KepMenKes Nomor 572/Menkes/SK/VI/2008 : Tentang Standar Profesi RO
  • Permenkes 161/MenKes/Per/I/2010 : Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  • PMK-1-2016-Penyelenggaraan-Optikal.pdf. tentang penyelenggaraan Optikal (terbaru)
  • PMK RI no 41 tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan RO
  • Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien

    IZIN KERJA REFRAKSIONIS OPTISIEN
               10.1   Dasar hukum
                                            - Permenkes RI Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
                10.2  Persyaratan Pelayanan
                   - Fotocopy KTP / keterangan domisili
                   - Fotocopy ijazah pendidikan refraksionis optisien
                   - Fotocopy SIRO/STR yang masih berlaku dan dilegalisir
                   - Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
    - Pasfoto berwarna terbaru (background merah) ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
                         - Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana pelayanan kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja sebagai refraksionis optisien
                10.3  Biaya
                         NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
    10.4   Spesifikasi
                     Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO)

    Seberapa menarik industri atau bisnis anda?

    Seberapa menarik industri  atau bisnis anda?   Sebuah bisnis  memiliki berbagai macam karakteristik, ada bisnis  yang relatif sulit untuk d...