10.1 Dasar hukum
- Permenkes RI Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
10.2 Persyaratan Pelayanan
- Fotocopy KTP / keterangan domisili
- Fotocopy ijazah pendidikan refraksionis optisien
- Fotocopy SIRO/STR yang masih berlaku dan dilegalisir
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Pasfoto berwarna terbaru (background merah) ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana pelayanan kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja sebagai refraksionis optisien
10.3 Biaya
NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
10.4 Spesifikasi
Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pembaca dan pengunjung yang baik selalu menggunakan nama. thanks