Sabtu, 12 Oktober 2013

PERMENKES

dibawah ini saya  link pdf yang anda bisa buka 


  • Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 : Tentang Kesehatan
  • KepMenKes Nomor 544/MenKes/SK/VI/2002 : Tentang Registrasi dan Izin Kerja RO
  • KepmenKes Nomor 1424/MenKes/SK/XI/2002 : Pedoman Penyelenggaraan Optikal
  • KepMenKes Nomor 572/Menkes/SK/VI/2008 : Tentang Standar Profesi RO
  • Permenkes 161/MenKes/Per/I/2010 : Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
  • PMK-1-2016-Penyelenggaraan-Optikal.pdf. tentang penyelenggaraan Optikal (terbaru)
  • PMK RI no 41 tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan RO
  • Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien

    IZIN KERJA REFRAKSIONIS OPTISIEN
               10.1   Dasar hukum
                                            - Permenkes RI Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
                10.2  Persyaratan Pelayanan
                   - Fotocopy KTP / keterangan domisili
                   - Fotocopy ijazah pendidikan refraksionis optisien
                   - Fotocopy SIRO/STR yang masih berlaku dan dilegalisir
                   - Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
    - Pasfoto berwarna terbaru (background merah) ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
                         - Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana pelayanan kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja sebagai refraksionis optisien
                10.3  Biaya
                         NIHIL (tanpa dipungut biaya/zero cost)
    10.4   Spesifikasi
                     Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO)

    Seberapa menarik industri atau bisnis anda?

    Seberapa menarik industri  atau bisnis anda?   Sebuah bisnis  memiliki berbagai macam karakteristik, ada bisnis  yang relatif sulit untuk d...