Optometrist Indonesia (OI), tempat berkumpul Optometris atau Refraksionis Optisien di Indonesia, di sini kita bisa saling berbagi informasi, belajar, curhat, dan sebagainya. semoga wadah ini bisa bermanfaat bagi perkembangan ilmu per optikan di Indonesia. kami sangat terbuka terhadap kritik saran dan masukan yang bersifat positif dan membangun
Jumat, 26 Mei 2017
Persyaratan pendirian Optikal dalam PMK no 1 Thn 2016
Pada Dalam Pasal 3 Permenkes No 1 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Optikal, untuk memperoleh izin Penyelenggaraan Optik. permohonan diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan melampirkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Seberapa menarik industri atau bisnis anda?
Seberapa menarik industri atau bisnis anda? Sebuah bisnis memiliki berbagai macam karakteristik, ada bisnis yang relatif sulit untuk d...

-
Cara menggunakan Lensometer manual Akhir tahun 1800 -an diperkenalkan Lensometer, focimeter ,atau vertometer alat ini mengubah cara ...
-
Visus atau tajam penglihatan, pemeriksaan tajam penglihatan berarti pemeriksaan Visus. pemeriksaan tajam penglihatan ditentukan dengan men...
-
Lensometer adalah alat optik yang digunakan untuk mengukur kekuatan lensa (Dioptri), mengetahui arah base lensa prisma dan mengetahui titi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pembaca dan pengunjung yang baik selalu menggunakan nama. thanks