Jumat, 26 Mei 2017

Persyaratan pendirian Optikal dalam PMK no 1 Thn 2016

Pada Dalam Pasal 3 Permenkes No 1 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Optikal, untuk memperoleh izin Penyelenggaraan Optik. permohonan diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan melampirkan

  1. fotocopy KTP
  2. fotocopy NPWP/SIUP/TDP perusahaan atau pemohon
  3. pernyataan kesediaan refraksionis optisien atau optometris untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan didirikan
  4. fotocopy STR Refraksionis Optisien atau Optometris
  5. fotocopy SIP atau surat keterangan SIP dalam Proses  penerbitan izin dari instansi yang berwenang menerbitkan SIP 
  6. daftar saranan dan peralatan yang akan digunakan
  7. fotocopy perjanjian kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium 
  8. rekomendasi dari asosiasi optikal setempat
  9. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat atau pejabat yang ditunjuk
  10. persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
biasanya ada tambahan pas foto pemohon ukuran 4x6 3 lembar dengan latar merah 

demikian info ini semoga bermanfaat 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pembaca dan pengunjung yang baik selalu menggunakan nama. thanks

Seberapa menarik industri atau bisnis anda?

Seberapa menarik industri  atau bisnis anda?   Sebuah bisnis  memiliki berbagai macam karakteristik, ada bisnis  yang relatif sulit untuk d...